topmetro.news, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2015–2035.
Pandangan Fraksi PKS disampaikan oleh juru bicaranya, Zulham Efendi SPdI MI, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di DPRD Medan, Selasa (1/7/2025).
Zulham menyatakan bahwa pencabutan Perda tersebut harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia juga menekankan pentingnya keterkaitan dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022–2042.
“Dengan dicabutnya Perda ini dan digantikan oleh Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota, kami menegaskan bahwa setiap perubahan mendatang harus tetap dibahas bersama DPRD Kota Medan,” tegas Zulham.
Ia merujuk pada Pasal 85 Ayat (1) Huruf a dan c PP Nomor 21 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya konsultasi publik dan pembahasan lintas sektor dalam penetapan RDTR. Menurutnya, pelibatan DPRD dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan arah pembangunan sesuai kebutuhan dan aspirasi warga.
Fraksi PKS juga menyampaikan harapan agar pencabutan Perda RDTR ini membawa dampak positif bagi perekonomian Kota Medan. Zulham berharap kebijakan baru yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pembangunan yang pesat tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan hidup. Fraksi PKS meminta agar pengganti Perda ini, dalam bentuk Perwal atau Perkada, tetap berpedoman pada prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Stockholm.
“Kami sadar tekanan terhadap lingkungan hidup semakin tinggi, namun pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kelestarian alam. Karena itu, kami mendorong agar kebijakan ke depan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Fraksi PKS berharap pencabutan Perda RDTR ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum dalam penataan ruang, serta menciptakan proses yang lebih efisien dan adaptif terhadap dinamika kota.
“Kami ingin kebijakan penataan ruang di Kota Medan tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan semua pemangku kepentingan dalam berinvestasi dan beraktivitas,” tutup Zulham.
reporter | Thamrin Samosir